Soal Putusan MA Soal Vaksin Halal, Demokrat: Masyarakat Berhak Menolak Jika Dipaksa Vaksin Tidak Halal

JAKARTA, - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari mengatakan pemerintah wajib memenuhi vaksin halal bagi rakyatnya paska Mahkamah Agung (MA) mengkabulkan uji materiil atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam.

"Keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun," ujar Lucy di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Menurutnya pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi.

"Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal," kata dia.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

"Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk di vaksin yang tidak halal," kata dia.

Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal.

"Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal," kata dia.

"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," pungkasnya.



sumber: www.jitunews.com